Visa Japan
Informasi Kedutaan & Yurisdiksi
KBRI VISA JEPANG
Jl. MH Thamrin No.24, Jakarta 10350
P : (62-21) 31924308
F : (62-21) 315-7156
Situs web : http://www.id.emb-japan.go.jp
Yurisdiksi :
Jakarta, Banten , Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung
KONSULAT JENDERAL JEPANG DI MAKASSAR
Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, Indonesia
P : (62-411) 871-030, 872-323
F : (62-411) 853-946
Yurisdiksi :
Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya)
KONSULAT JENDERAL JEPANG DI SURABAYA
Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia
P : (62-31) 503-0008
F : (62-31) 503-0037
Wilayah Yurisdiksi :
Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara
Daftar Persyaratan Dokumen
- Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan sejak kedatangan dan paspor lama.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4,5 x 3,5 = 2 lembar, foto harus dicetak pada kertas foto dengan kualitas yang baik, tampilan yang jelas, dan background putih.
- Surat sponsor (dalam bahasa Inggris) di atas kop surat perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain atau anggota keluarga yang bepergian, maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
- Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertai dengan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Jika memiliki usaha sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan, surat diketik di atas kertas putih polos dengan stempel perusahaan dan disertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
- Jika disponsori oleh anak, lampirkan fotokopi akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
- Jika disponsori oleh menantu, harap lampirkan fotokopi akta nikah anak dan akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan tersebut.
- Jika berstatus pensiun, surat diketik di atas kertas putih polos dan ditandatangani sendiri.
- Bukti keuangan 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp 30 Juta/orang.
- Jika nama yang tertera di paspor berbeda, lampirkan surat ganti nama asli dan fotokopi.
- Jika bepergian dengan istri, lampirkan salinan surat nikah.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Salinan KTP.
- Fotokopi akte kelahiran jika anak ikut bepergian.
- Cetak reservasi tiket (atau tiket penerbangan yang telah dipesan melalui TikiWisata).
- Konfirmasi Hotel.
- Detail itinerary yang akan dikunjungi selama di Jepang.
- Jadwal Janji Temu diperlukan untuk menyerahkan file dokumen.
Visa Bisnis:
Surat undangan dari Perusahaan Pengundang
Surat Jaminan dari Perusahaan Pengundang
Profil Perusahaan Pengundang
Visit Family Visa (Kunjungan Keluarga):
Surat undangan dari pengundang
Fotokopi paspor dan visa pengundang
Bukti hubungan dengan pengundang
Fotokopi KTP Pengundang
Surat Jaminan dari Pengundang
Visa Pelajar:
Surat penerimaan dari sekolah/universitas
Certificate of Eligibility (COE)
Persyaratan untuk Waiver Visa Jepang (E-Passport):
E-Passport Asli
Fotokopi KTP
Mengisi Formulir Bebas Visa Jepang (ERFS tidak diperlukan lagi)
Catatan:
Valid Waiver & Multiple Visa bisa langsung digunakan.
Ketentuan harga dan layanan pembuatan visa mengikuti syarat & ketentuan TikiWisata yang berlaku.
Tarif & Harga Pemrosesan Visa
Harga Pemrosesan Visa
| Yurisdiksi | Tipe | Proses | Price |
| Jakarta | Single | 07-10 Hari Kerja | Rp. 2.250.000 |
| Jakarta | Multiple | 07-10 Hari Kerja | Rp. 3.950.000 |
| Surabaya | Single | 07-10 Hari Kerja | Rp. 2.250.000 |
| Medan | Single | 07-10 Hari Kerja | Rp. 2.650.000 |
Biaya Tambahan untuk penyerahan File Dokumen TANPA PENUNJUKAN
| Jakarta | Rp . 500.000 |
Harga Waiver Visa (E-Passpor saja)
| Yurisdiksi | Tipe | Proses | Price |
| Jakarta | Multiple | 07-10 Hari Kerja | Rp. 380.000 |
Syarat dan Ketentuan
- Harga pembuatan VISA diatas hanya berlaku apabila customer telah melakukan pembelian air ticket di TikiWisata.
- Jika permohonan VISA sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas bukanlah satu kesatuan (atau bundling) dengan pembelian air ticket sehingga jika proses VISA tidak disetujui atau ditolak atau terlambat disetujui oleh kedutaan terkait, maka segala perubahan/pembatalan untuk tiket yang telah dibeli akan mengikuti ketentuan dari airlines yang berlaku.
- Jangka waktu proses pembuatan VISA terhitung sejak seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses tersebut telah diterima oleh kantor alih jasa/kedutaan.
Catatan Penting
Harga tidak termasuk:
- 1,1% PPN
- Untuk proses di Surabaya & Medan, harga diatas belum termasuk biaya kirim dokumen ke agen di Surabaya & Medan
- TikiWisata is not responsible for any visa refusal or delay in granting the visa where the provisions for such granting are the authority of the related Embassy.