Detail Visa

Visa Japan

Informasi Kedutaan & Yurisdiksi

KBRI VISA JEPANG

Jl. MH Thamrin No.24, Jakarta 10350

P : (62-21) 31924308

F : (62-21) 315-7156

Situs web : http://www.id.emb-japan.go.jp


Yurisdiksi :

Jakarta, Banten , Jawa Barat, Jawa Tengah, Jogjakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung

KONSULAT JENDERAL JEPANG DI MAKASSAR

Jl. Jenderal Sudirman No.31, Makassar, Indonesia

P : (62-411) 871-030, 872-323

F : (62-411) 853-946


Yurisdiksi :

Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua (Irian Jaya)

KONSULAT JENDERAL JEPANG DI SURABAYA

Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia

P : (62-31) 503-0008

F : (62-31) 503-0037


Wilayah Yurisdiksi :

Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara

Daftar Persyaratan Dokumen

  1. Paspor dengan masa berlaku lebih dari 6 bulan sejak kedatangan dan paspor lama.
  2. Pas foto terbaru dengan latar belakang putih, ukuran 4,5 x 3,5 = 2 lembar, foto harus dicetak pada kertas foto dengan kualitas yang baik, tampilan yang jelas, dan background putih.
  3. Surat sponsor (dalam bahasa Inggris) di atas kop surat perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja. Jika ada orang lain atau anggota keluarga yang bepergian, maka dicantumkan nama dan status orang tersebut.
    • Jika jabatan General Manager, Direktur, Presiden Direktur, atau Komisaris harus disertai dengan fotokopi NPWP dan SIUP.
    • Jika memiliki usaha sendiri dan tidak ada kop surat perusahaan, surat diketik di atas kertas putih polos dengan stempel perusahaan dan disertakan fotokopi NPWP dan SIUP.
    • Jika disponsori oleh anak, lampirkan fotokopi akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungannya.
    • Jika disponsori oleh menantu, harap lampirkan fotokopi akta nikah anak dan akta kelahiran anak yang dapat membuktikan hubungan tersebut.
    • Jika berstatus pensiun, surat diketik di atas kertas putih polos dan ditandatangani sendiri.
  4. Bukti keuangan 3 bulan terakhir dengan saldo minimal Rp 30 Juta/orang.
  5. Jika nama yang tertera di paspor berbeda, lampirkan surat ganti nama asli dan fotokopi.
  6. Jika bepergian dengan istri, lampirkan salinan surat nikah.
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  8. Salinan KTP.
  9. Fotokopi akte kelahiran jika anak ikut bepergian.
  10. Cetak reservasi tiket (atau tiket penerbangan yang telah dipesan melalui TikiWisata).
  11. Konfirmasi Hotel.
  12. Detail itinerary yang akan dikunjungi selama di Jepang.
  13. Jadwal Janji Temu diperlukan untuk menyerahkan file dokumen.

Visa Bisnis:

Surat undangan dari Perusahaan Pengundang

Surat Jaminan dari Perusahaan Pengundang

Profil Perusahaan Pengundang

Visit Family Visa (Kunjungan Keluarga):

Surat undangan dari pengundang

Fotokopi paspor dan visa pengundang

Bukti hubungan dengan pengundang

Fotokopi KTP Pengundang

Surat Jaminan dari Pengundang

Visa Pelajar:

Surat penerimaan dari sekolah/universitas

Certificate of Eligibility (COE)

Persyaratan untuk Waiver Visa Jepang (E-Passport):

E-Passport Asli

Fotokopi KTP

Mengisi Formulir Bebas Visa Jepang (ERFS tidak diperlukan lagi)

Catatan:

Valid Waiver & Multiple Visa bisa langsung digunakan.

Ketentuan harga dan layanan pembuatan visa mengikuti syarat & ketentuan TikiWisata yang berlaku.

Tarif & Harga Pemrosesan Visa

Harga Pemrosesan Visa

YurisdiksiTipeProsesPrice
JakartaSingle07-10 Hari KerjaRp. 2.250.000
JakartaMultiple07-10 Hari KerjaRp. 3.950.000
SurabayaSingle07-10 Hari KerjaRp. 2.250.000
MedanSingle07-10 Hari KerjaRp. 2.650.000

 

Biaya Tambahan untuk penyerahan File Dokumen TANPA PENUNJUKAN

JakartaRp . 500.000

 

Harga Waiver Visa (E-Passpor saja)

YurisdiksiTipeProsesPrice
JakartaMultiple07-10 Hari KerjaRp. 380.000

Syarat dan Ketentuan

  • Harga pembuatan VISA diatas hanya berlaku apabila customer telah melakukan pembelian air ticket di TikiWisata. 
  • Jika permohonan VISA sebagaimana dimaksud pada poin 1 (satu) diatas bukanlah satu kesatuan (atau bundling) dengan pembelian air ticket sehingga jika proses VISA tidak disetujui atau ditolak atau terlambat disetujui oleh kedutaan terkait, maka segala perubahan/pembatalan untuk tiket yang telah dibeli akan mengikuti ketentuan dari airlines yang berlaku. 
  • Jangka waktu proses pembuatan VISA terhitung sejak seluruh dokumen yang dibutuhkan untuk proses tersebut telah diterima oleh kantor alih jasa/kedutaan.

Catatan Penting

Harga tidak termasuk:

  1. 1,1% PPN
  2. Untuk proses di Surabaya & Medan, harga diatas belum termasuk biaya kirim dokumen ke agen di Surabaya & Medan
  3. TikiWisata is not responsible for any visa refusal or delay in granting the visa where the provisions for such granting are the authority of the related Embassy.